Kilaspapua, Sentani – Badan Narkotika Nasional Kabupaten,(BNNK) Jayapura memusnahkan 1.788 Gram barang bukti narkotika yang digelar dihalaman Kantor BNN Kabupaten Jayapura, Rabu (4/12/2024).
Kepala seksi,(Kasi) keamanan dan ketertiban,(Kantib) Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Irwanto didampingi Kepala BNNK Jayapura, Arianto, S.Pd, M.Pd dan Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Muhammad Imran pada Press Conference pemusnahan barang bukti narkotika BNN Kabupaten Jayapura di BNN Kabupaten Jayapura mengatakan, seluruh barang bukti 1.788 Gram yang dikemas dalam 81 bungkus dimusnahkan itu merupakan hasil temuan dari pelemparan ke lapas Narkotika.
“ Pelemparan dari luar tembok langsung kedalam lapas yang dikemas dalam sebuah bola, dan itu didapati ketika petugas menjalankan kontrol atau patroli diarea blok lapas ,” katanya.
Irwanto kembali menjelaskan, soal pelemparan ganja dari luar, memang barang itu dilempar dari luar langsung diambil pelaku. Didapatkan, pada saat pengeledahan kamar tahanan.
“ Tercatat ada 7 kali pelemparan. Dimana perbulannya pelemparan terjadi 1- 2 kali ,” jelasnya. (Redaksi)