Kilaspapua, Sentani- Badan Narkotika Nasional,(BNN) Kabupaten Jayapura memusnahkan barang bukti berupa ganja kering seberat 737,84 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung oleh, Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto, S.Pd., M.Pd dihalaman BNN Kabupaten Jayapura, Kamis (20/7/2023). Dihadiri, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH , Kalapas Narkotika Doyo Baru, Samaludin Bogra.
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto, S.Pd., M.Pd kepada wartawan mengatakan, sebelumnya barang bukti ganja yang akan dimusnahkan diperoleh dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap ditempat berbeda yakni, NA dan MR alias M ,” katanya.
Menurutnya, ke-2 tersangka ditangkap dihari Selasa tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 wit, bermula dari informasi adanya dugaan transaksi penyalahgunaan narkotika disekitar kompleks BTN Doyo Grand Jayapura. Menindak lanjuti itu, pihaknya menuju lokasi kejadian.
“ Di TKP kami melihat seorang yang dicurigai sedang menghubungi rekannnya. Melihat itu, kami langsung menangkapnya dan dia berinsial, MR alias M ,” ujarnya.
Tak hanya berhasil mengamankannya, Pihaknya juga menyita barang bukti ganja sebanyak 7 bungkus plastik bening ukuran sedang ,” ucapnya.
Dari pengakuan MR kepada penyidik, bahwa dia mendapatkan ganja itu dari temannya yang berada di sekitar Padang Bulan yang merupakan Warga Negara Asing,(WNA) Papua New Guinea,(PNG) berinsial, NA. Tersangka kemudian langsung ditangkap dirumahnya
“ Tersangka NA memiliki barang bukti ganja sebanyak 28 bungkus plastik bening ukuran sedang. Jadi barang bukti ganja yang didapat dari tersangka NA berjumlah 593,34 gram kemudian dari tersangka MR alias M berjumlah 144,50 gram sehingga total barang bukti yang diperoleh dari 2 tersangka seberat 737,84 gram. Inilah barang bukti ganja yang akan dimusnahkan oleh BNN Kabupaten Jayapura,” jelasnya.(Redaksi)