Kilaspapua, Sentani- Bupati Jayapura ,Mathius Awoitauw,SE,M.Si menegaskan, Wilayah Sentani khususnya, Distrik Sentani Timur dan sekitarnya dinyatakan bebas minuman keras,(Miras) mengingat,Pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin usaha miras.
“ Jadi, kalau ada orang jual miras, dan ketahuan maka dia melanggar aturan sebab Pemerintah tak pernah keluarkan izin jual miras. Setiap penjualan tentunya ada retribusi bagi Pemerintah namun untuk miras tidak diperkenankan,” tegasnya dalam menyampaikan sambutan pada acara peresmian dan penyerahan bangunan gedung sanggar batik, kios souvenir, kios kuliner, dan rumah produksi herbal pada kelompok usaha di Kabupaten Jayapura di Telaga Ria, Sentani Timur, Rabu (4/3/2020).
Untuk itulah, Bupati minta agar kepala kampung menjalankannya mengingat, Pemerintah tak lagi mengeluarkan izin usaha miras sehingga wilayah ini khusus Distrik Sentani Timur dan sekitarnya bebas miras,” katanya.