Kilaspapua, Sentani- Sebanyak, 11 rancangan peraturan daerah,( Raperda) bakal dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura. Hal itu tertuang dalam sidang paripurna 1 masa sidang 1 tahun 2020 di Aula DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (4/3/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo kepada wartawan ditemui diruang kerjanya mengatakan, 11 Raperda yang akan dibahas, 6 Raperda usulan eksekutif dan 5 Raperda usulan legislatif.
“ Untuk 6 Raperda usulan eksekutif antara lain, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan ke-dua atas peraturan daerah No.10 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, Raperda tentang perubahan ke-dua atas peraturan daerah No.7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No.7 tahun 2011 tentang pajak,bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan,Raperda tentang perubahan atas perubahan daerah No.8 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jayapura, sedangkan 5 Raperda usulan legislatif antara lain, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera/ tera ulang, Raperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhaan, Raperda tentang kampung wisata,” katanya.
Klemens mengungkapkan, dengan dibukanya sidang tersebut berarti, kita mulai jalan membahas 11 Raperda baik usulan eksekutif maupun legislatif. Harapannya, ada beberapa perda ditetapkan untuk dijadikan kepentingan rakyat terutama bagi daerah,” ungkapnya.
Soal waktu, Klemens mengatakan, diperkirakan tuntas bulan ini dan kami optimis menuntaskan semua Raperda tersebut, namun nantinya hanya beberapa raperda saja yang akan ditetapkan, sebagai peraturan daerah dan itu akan diketahui dari sidang paripurna berikutnya,” katanya.