Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengembalikan keuangan Negara senilai Rp 6. 705.217.748.
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya dalam press release terkait kinerja Kejati Papua ditahun 2020 di Aula Kejati Papua mengungkapkan, 6 Milliar lebih itu diperoleh dari dua kasus dugaan korupsi antara lain, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa korporasi PT. Victory cemerlang Indonesia Wood Industri pada kegiatan penebangan kayu dalam areal penggunaan lain,(APL)di Kabupaten Keerom tahun 2011-2012 yang melakukan pembayaran nilai tegakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak,(PNBP) senilai Rp 5.205.217.748,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Lanjutnya,Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan daerah pada anggaran belanja daerah DPRD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2018 senilai Rp 1,5.00.000.000,”ungkapnya.(Redaksi)