Kilaspapua, Sentani- Badan Narkotika Nasional,(BNN) Kabupaten Jayapura ditahun 2023 telah menangani 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasubbag Umum BNN Kabupaten Jayapura, Yulius Panggau didampingi para kepala seksi BNN Kabupaten Jayapura pada Press Release BNN Kabupaten Jayapura mengatakan, dari 4 kasus tersebut tersangkanya berjumlah 5 orang sedangkan berat barang bukti ganja 842,11 Gram.
“ Target THC 5 orang sudah terpenuhi terdiri dari 5 laki-laki. THC : Tetrahidrokanabinol adalah kanabinoid utama dari ganja yang hanya dihasilkan tumbuhan cannabis ,” katanya diaula BNN Kabupaten Jayapura, Rabu (13/12/2023).
Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Ia mengungkapkan, tergantung barang bukti yang didapat sebab sebagian dimusnahkan sebagian dijadikan alat bukti dipersidangan.
“ Baru 1 kali pemusnahan ditahun 2023 dan itu berjumlah 593,84 Gram ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dibandingkan tahun 2022 dengan tahun ini, masih tinggi jumlah barang bukti yang didapat ditahun 2022.
“ Tahun 2022 seberat 1,3 Kg dengan jumlah 4 kasus sedangkan tahun 2023 hanya 593,84 Gram ,” jelasnya.(Redaksi)