Kilaspapua, Sentani- Kepala Distrik Sentani, Erol Daisiu menyebutkan, pihaknya telah menertibkan sedikitnya 12 portal yang dipasang disekitar wilayah Sentani Kota. Penertiban dilakukan, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas pemasangan portal dibeberapa titik tertentu.
“Portal yang kami tertibkan telah dilakukan, mulai hari rabu lalu dan itu berada 12 titik sepanjang jalan protokol Sentani, kini portalnya sudah dibuka,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).
Sedangkan untuk pemasangan portal di Zona merah seperti di Jalan Pasar Lama Sentani, Menurutnya memang diprioritaskan diwilayah itu. Hal itu, bertujuan mempermudah penanganan medis terhadap pasien baik ODP,PDP maupun positif secara baik guna mencegah penyebaran Covid-19.
“ Zona merah yang kita utamakan pasang portal, apalagi itu dipasang oleh pihak Pemerintah Distrik bersama Kapolsek. Sementara, portal yang dipasang disejumlah gang dan lingkungan diharapkan lebih dulu disosialisasikan kepada Pemerintah setempat agar tidak meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Maka dari itulah, Dia minta kepada warga Sentani, bila ada yang ingin memasang portal maka, setidaknya harus ada izin dari pihak keamanan.
“Penertiban masih akan terus dilakukan, kita sambil menunggu surat edaran Bupati didalamnya menerangkan bagaimana pemasangan portal disetiap lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengharapkan, pemasangan portal sebaiknya diatur dengan baik disejumlah titik sehingga tidak sembarangan.
“ Diatur dalam arti, bukan pantas atau tidaknya portal dipasang tetapi pemasangan portal setidaknya, berguna membatasi tempat-tempat berkumpulnya atau berkerumunnya warga disejumlah titik,” harapnya.
Disamping itu, Pemasangan portal setidaknya harus mendapatkan persetujuan dari RT, lalu Distrik. Setelah persetujuan keluar, baru bisa sehingga tidak sembarang membangun portal. Maka dari itulah diharapkan, pemasangan portal tidak sampai menggangu aktivitas akses jalan masyarakat sekitar,” imbuhnya.