Diduga sebagai pemilik ganja, 4 Pemuda ditangkap Polisi

oleh -836 views
oleh
Kapolres Kepulauan Yapen saat menunjukkan barang bukti ganja yang didapatkan dari 4 pemuda yang ditangkap.(Foto. Andrew)

Kilaspapua, Serui- 4 pemuda berinsial, ZYM (27), FTR (27), IYR (23) dan K (31) ditangkap personil Polres Kepulauan Yapen dalam hal ini, Satuan Reserse Kriminal,(Satreskrim) Polres Kepulauan Yapen lantaran berperan sebagai penyelundup narkotika jenis ganja dari Jayapura. Hal itu diketahui dari barang bukti ke-4 tersangka yang diamankan polisi.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Feryan Indra Fahmi dalam press conference mengatakan, ke-4 pemuda yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Tersangka ZYM ditangkap tanggal 1 april 2021 dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 8,8 gram dan atas perbuatannya terancam pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 12 tahun, kemudian tersangka FTR ditangkap di Pelabuhan Serui tanggal 10 April 2021 dengan barang bukti ganja seberat 315,4 gram yang diselundupkan dalam bungkusan pop mie sehingga dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan IYR ditangkap atas perkara penjualan dan Kepemilikan ganja seberat 9,3 gram di Kampung Menawi Distrik Angkaisera dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 12 tahun, sementara K ditangkap di Arso, Kabupaten Keerom atas pengembangan kasus kepemilikan dan penjualan ganja kering pada tersangka RR yang sebelumnya ditangkap. Dimana RR mendapatkan ganja sebanyak 3 kali dari tersangka K. Dan atas perbuatannya tersangka K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Kapolres menegaskan, dari pemeriksaan hasil urin, ke-4 tersangka positif menggunakan narkoba. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi seberat 413, 5 gram.

“ Untuk itulah dihimbau kepada masyarakat di kabupaten Kepulauan Yapen untuk aktif memberikan informasi kepada aparat, jika mencurigai ada warga yang menyalahgunakan narkoba segera melaporkannya,” tutupnya.(Andrew)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *