Kilaspapua, Jayapura- Bupati Waropen,YB ditetapkan tersangka oleh, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan kasus penerimaan dana gratifikasi senilai Rp.19 Milliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus),Alex Sinuraya mengatakan, YB ditetapkan sebagai tersangka , setelah penyidik menemukan alat bukti dari keterangan 15 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
” Walaupun sudah ditetapkan tersangka,namun dia tidak ditahan sebab penetapannya baru dilakukan,Rabu kemarin,”katanya.
Dia menjelaskan, Saat ini masih YB yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lain belum ada, mengingat YB yang saat itu menerima dana grafitikasi tersebut sebagai pejabat negara yakni, Wakil Bupati Waropen.
“Untuk adu deliknya,pejabat negara yang menerima hanya YB sehingga dia di Duga tersangka tunggal atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 19 Milliar,”jelasnya.