DKPP Berhentikan Ketua KPU Keerom dan Intan Jaya

oleh -570 views
oleh
Pelaksanaan Sidang DKPP di Jakarta. (Dokumentasi DKPP)

Kilaspapua, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPUD Intan Jaya, Krismas Bagau dan Ketua KPUD Keerom, Kornelis Watkaat, Rabu (12/2/2020).

Pemberian sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta. Pembacaan putusan dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dalam perkara nomor 291-PKE-DKPP/IX/2019, Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, dan Teradu I dalam perkara 286-PKE-DKPP/IX/2019, Ketua KPUD Intan Jaya, Krismas Bagau,” kata Muhammad.

Selain dua Ketua KPUD, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap sembilan penyelenggaran Pemilu dari Papua. Tujuh penyelengara di antaranya merupakan komisioner KPUD, sedangkan dua sisanya merupakan staf KPUD.

Putusan terhadap 11 penyelenggara Pemilu dari Papua ini dijatuhkan bersamaan dengan sanksi untuk anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Berdasarkan rilis yang dikutip dari Humas DKPP, seluruh penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap ini merupakan teradu dalam enam perkara pelanggaran KEPP.  Enam perkara dimaksud yakni perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019, 235-PKE-DKPP/VIII/2019, 286-PKE-DKPP/IX/2019, 291-PKE-DKPP/IX/2019, 319-PKE-DKPP/XI/2019 dan 329-PKE-DKPP/XII/2019.

Berikut 11 penyelenggara Pemilu dari Papua yang diberhentikan tetap. Ketua KPUD Intan Jaya, Krismas Bagau. Empat anggota KPU Intan Jaya, yakni Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani dan Markus Tipagau.

Ketua KPUD Keerom, Kornelis Watkaat. Dua anggota KPUD Keerom yakni Elfrend E. Solossa dan Immawan Margono. Dua Staf Operator Situng KPUD Keerom, Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi. Terakhir Anggota KPU Kabupaten Mimika, Dedy Nataniel Mamboay.Redaksi /muslih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *