Gantikan Wagus Hidayat, Muhammad Akbar dilantik jadi anggota dewan Kabupaten Jayapura, Ini pesan Wakil Bupati Jayapura  

oleh -839 views
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura saat mengambil sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Akbar pada saat dilantik menggantikan Wagus Hidayat.

Kilaspapua, Sentani- Muhammad Akbar resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menggantikan Wagus Hidayat, SE setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo pada rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura pengganti antar waktu,(PAW) periode 2019-2024  diaula DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (4/4/2022). Pengangkatan Muhammad Akbar merujuk dari SK Gubernur Papua No. 155/223/Tahun 2022 tentang penghentian, pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024.

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro berpesan setelah dilantik, Muhammad Akbar lebih aktif lagi daripada yang sebelumnya terlebih dalam hal pembangunan di Kabupaten Jayapura.

“ Tentunya, kerjasama kedepan semakin ditingkatkan lagi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” pesan Wabup Giri.

Muhammad Akbar saat berphoto bersama dengan Wagus Hidayat usai dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayapura pengganti antar waktu periode 2019-2024

Sementara itu, Muhammad Akbar mengungkapkan, langkah awal lebih dulu menyesuaikan diri melalui kegiatan Bimtek dengan fraksi Bhinneka Tunggal Ika,(BTI).

“ Besok saya ke Jakarta ikut fraksi BTI dalam kegiatan Bimtek sekaligus menyesuaikan diri,” ungkapnya.

Wagus Hidayat mengharapkan, yang menggantikan dirinya bisa meneruskan hal-hal positif yang telah saya lakukan selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

“ Jika kinerja dinilai bagus, minimal dipertahankan oleh pengganti saya dan bila mampu ditingkat menjadi lebih baik ,” harapnya.( Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *