Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta berhasil mengungkap narkotika jenis ganja siap edar seberat 9,6 Kg setelah menggeledah rumah yang berada diseputaran Hamadi Tanjung,distrik Jayapura Selatan, Kamis malam (24/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar pada konferensi mengatakan, Seorang perempuan paruh baya, BK (56) sebagai pemilik rumah ikut diamankan ,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Kapolresta menjelaskan, terungkap kasus ini berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung Kapolresta, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yakni, anak mantu BK insial FF yang saat ini tengah buron.
“Motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura apalagi hal itu sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu. Terkait itu, penyidik tentunya akan mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencariannya ,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolresta menyebutkan, BK dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun ,” sebutnya.(Humas)