Hindari antrian di Bandara Sentani, Penumpang penerbangan dihimbau isi e- hac sebelum berangkat

oleh -426 views
oleh
E-Hac pada aplikasi Peduli Lindungi, salah satu syarat penumpang penerbangan domestik dan kini telah disosialisasikan di Bandara Sentani.(Foto. Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani)

Kilaspapua, Jayapura- Pengelola Bandara Sentani saat ini tengah mensosialisasikan penggunaan Electronic Health Card (e-hac) kepada penumpang sebagai, salah satu syarat penerbangan domestik.

“ Kita himbau agar calon penumpang mengisi e-hac pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan agar antrian penumpang di Bandara Sentani dapat terminimalisir,” ucap Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, penumpang yang sudah memiliki handphone android dan IOS bisa validasi mandiri. Kemudian cukup menunjukkan hasil status dari layak terbang langsung kepada petugas di bandara, sehingga tidak perlu lagi mengantri validasi di loket KKP. Bagi penumpang yang tidak mempunyai handphone android. Maka petugas KKP akan membantu memvalidasi dokumen penumpang tersebut dalam bentuk manual

“ Kita imbau agar calon penumpang perjalanan untuk update aplikasi Peduli Lindungi ke versi terbaru. Dalam versi terbaru, eHAC telah memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Bandara Sentani menyediakan fasilitas check in mandiri sejumlah 2 buah PC dengan petugas CS bandara yang membantu penumpang jika ada kesulitan dan juga terdapat Petugas KKP standby 4 – 5 personil untuk upaya membantu dalam melakukan pengisian e-HAC pada aplikasi Peduli Lindungi jika harus dalam bentuk manual.

Komentar dari pengguna Jasa Bandara Sentani Ibu Ola  ‘Fasilitas e-hac yang sudah dipersiapkan Bandara Sentani sudah sama yang ada di kota-kota besar dimana alat yang tersedia memudahkan penumpang menggunakan secara mandiri secara e-hac, Untuk penggunaan fasilitas tersebut berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

“ Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-hac bagi perjalanan domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19 yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi yang berlaku dari kemarin( 3 Maret 2022),” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *