Kilaspapua, Jayapura- Polisi dari Polsek Jayapura Utara menciduk seorang pemuda, IS alias L (20). Dia tangkap setelah dilaporkan ke Polisi .LP/67/III/2022/Papua/Resta JPR Kota / Sek Japut tentang penganiayaan yang dilaporkan keluarga korban. Dimana, dia nekat membacok temannya bernama, La Ami dibagian leher di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Jumat dini hari (4/3/2022).
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan di Dok IX.
“IS ditangkap pagi tadi di pasar ikan Dok IX sekitar pukul 09.30 Wit oleh pihaknya tanpa perlawanan dan pelaku telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya oleh penyidik, ” ucapnya.
Untuk perbuatannya, IS dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
Saat ini, Kapolsek mengungkapkan, korban La Ami masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Daerah Dok II Jayapura lantaran mengalami luka serius dibagian leher sebelah kiri, kepala bagian belakang dan punggung akibat bacokan, ” ungkapnya.
Untuk kejadiannya, terang Kapolsek bermula sekitar pukul 01.30 Wit, dimana pelaku IS yang berada di depan kios kampung tengah Dok IX tepat didepan Kantor Dinas P & P Provinsi Papua sedang mengkonsumsi minuman keras bersama tiga rekannya.
“Tiba-tiba datang korban La Ami yang juga dalam dipengaruhi minuman keras langsung menyuruh pelaku bersama tiga rekannya untuk membeli rokok, mendengar ucapannya pelaku IS merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan balik lagi ke lokasi tempat mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek bahwa, korban kemudian memanggil pelaku dan langsung memukulnya, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya kemudian pelaku mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya dan membacok secara berulang kali kearah badan korban, melihat korban sudah bercucuran darah pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut, ” tutupnya.