Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti berupa, minuman keras,(Miras) berjumlah 2.029 botol berbagai merek, ganja seberat 3.500 gram dan shabu seberat 15,67 gram dihalaman Mapolres Jayapura, Rabu (22/12/2021). Pemusnahan tersebut dipimpin oleh, Wakapolres Jayapura, Kompol Deddy A.Puhiri S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, Iptu Alfrit B Nadek, S.H .
Menurut Wakapolres bahwa, pemusnahan barang bukti ini didapatkan dari hasil operasi kamtibmas Polres Jayapura selama 6 bulan.
“ Ada disini minuman bermerk dan lokal termasuk narkotika jenis ganja dan shabu ,” ucapnya.
Wakapolres mengungkapkan, bila ditotalkan khusus untuk miras saja dihargai sekitar Rp 60.000.000.
“ Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan kamtibmas menjelang akhir tahun seperti kita ketahui bahwa, dampak miras diwilayah Kabupaten Jayapura cukup tinggi. Hal itu disebabkan lantaran yang mengkonsumsi miras tersebut bukan hanya orang dewasa namun dikalangan anak-anak remaja dan itu membawa dampak bagi sekitarnya sebab ketika sudah mengkonsumsi, maka akan terjadi gangguan kamtibmas yang ujung melakukan tindak kriminal,” ungkapnya.(Redaksi)