Kilaspapua, Sentani – Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil menyebutkan, 34 pengendara yang terjaring patroli sahur di pasar lama Sentani dikenakan sangsi tilang dan buat pernyataan.
“ Maka itulah, dari 34 pengendara ini sebagian saat ini masih ada ditilang dan buat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Mereka masih ada di kantor satlantas Polres Jayapura ,” sebutnya saat dihubungi media ini, sabtu (8/3/2025).
Kasatlantas mengatakan, motornya yang terjaring kita amankan ditambah jika surat-surat tidak ada tidak bisa keluar.
“ Harus dilengkapi surat-surat. Bagi motor gunakan knalpot brong diganti ditambah kelengkapan kendaraan harus dilengkapi baru motor bisa keluar. Bagi dibawah umur orangtua buat pernyataan agar anaknya tidak mengulangi lagi apalagi sebagian besar dari mereka merupakan warga Sentani ,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sedikitnya, 34 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan aksi freestyle berbahaya berhasil dijaring oleg satuan lalu lintas,(Satlantas) Polres Jayapura ketika patroli sahur di jalan pasar lama Sentani, sabtu pagi.(Redaksi)