Kilaspapua, Manokwari – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Rixon Hendratnoputra terhadap Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manokwari.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan BPN Manokwari menyerahkan salinan warkah tanah yang berkaitan dengan dua sertifikat atas nama almarhum Charles Siatmiko Hendratno setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Nomor 001/X/KI-PB/PS-M/2026 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 November 2026. Majelis menyatakan salinan warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00028/Masyepi dan SHM Nomor 00029/Masyepi merupakan informasi terbuka yang dapat diakses Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Majelis mengakui Rixon memiliki hubungan hukum langsung sebagai salah satu ahli waris Charles Siatmiko Hendratno. Hal tersebut dibuktikan melalui Akta Keterangan Ahli Waris yang diajukan dalam persidangan.
Majelis menegaskan, belum dilakukannya pembagian warisan, belum diterbitkannya Akta Pembagian Hak Bersama, maupun belum dilaksanakannya pendaftaran peralihan hak karena pewarisan tidak serta-merta menghilangkan hak ahli waris untuk memperoleh informasi publik.
Persyaratan administrasi untuk proses peralihan hak atas tanah harus dibedakan dengan persyaratan memperoleh akses informasi.
Majelis juga menilai keberadaan perkara perdata yang masih berlangsung tidak otomatis menjadikan seluruh dokumen administrasi pertanahan sebagai informasi yang dikecualikan. Alasan bahwa pembukaan informasi dapat menghambat penegakan hukum harus disertai pembuktian mengenai dampak konkret yang mungkin ditimbulkan.
Kuasa hukum Pemohon dari Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak akses ahli waris atas dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.
Ia menjelaskan, salinan warkah diperlukan untuk menelusuri riwayat administrasi pertanahan sekaligus mendukung perlindungan kepentingan hukum kliennya.
Meski demikian, Majelis menolak permohonan terkait warkah SHM Nomor 00027/Masyepi atas nama Theresia Thandriani. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemohon belum membuktikan kewenangannya untuk memperoleh informasi yang dilindungi atas nama pemegang hak tersebut.
Namun, Majelis menegaskan bahwa penolakan itu tidak berarti seluruh informasi mengenai bidang tanah tersebut tertutup secara mutlak.
Penyerahan dua warkah yang permohonannya dikabulkan tetap memperhatikan perlindungan terhadap bagian informasi yang secara sah dikecualikan. Sementara itu, biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memantau proses hukum pascaputusan dan menindaklanjuti pelaksanaannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Rixon Hendratnoputra mengungkapkan kronologi permintaan tiga warkah sertifikat tanah milik orang tuanya yang menjadi awal sengketa informasi tersebut.
Ia mengatakan, dua sertifikat tercatat atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia, Charles Siatmiko Hendratno, sedangkan satu sertifikat lainnya atas nama ibunya, Theresia Thandriani, yang masih hidup.
“Awalnya, saya meminta warkah tiga sertifikat milik orang tua di BPN Manokwari. Yang dua atas nama bapak sudah almarhum dan satu atas nama mama masih ada orangnya,” ungkap Rixon.
Menurutnya, saat mengajukan permintaan dokumen tersebut, dirinya sedang dalam gugatan perkara perdata dengan posisi BPN sebagai Turut Tergugat I. Rixon menduga kondisi tersebut memengaruhi sikap BPN sehingga permintaan salinan warkah ketiga sertifikat tidak dipenuhi. Salah satu sertifikat bahkan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan namun BPN tetap menolak memberikannya.
Ia mengungkapkan, alasan yang disampaikan BPN saat itu dikarenakan posisi BPN sebagai Turut Tergugat dan juga bahwa dokumen yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan..
Namun, menurut Rixon, justru sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat, BPN memiliki kewajiban mengungkap dokumen yang relevan bukan menyembunyikannya. Penolakan atau penundaan akses terhadap seluruh salinan warkah tidak cukup hanya didasarkan pada keterangan umum bahwa objek sedang menjadi sengketa atau perkara sedang berjalan. Badan Publik wajib mendasarkan pengecualian pada pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian, yaitu pertimbangan apakah menutup informasi benar-benar melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. BPN juga harus memberikan uraian hasil uji konsekuensi yang menjelaskan konsekuensi konkret apabila salinan warkah diberikan kepada saya sebagai pemohon yang memiliki kepentingan langsung atas objek tanah.
Permintaan dokumen tersebut untuk mengetahui riwayat administrasi pertanahan, melindungi kepentingan hukum, dan/atau keperluan pembuktian terkait objek tanah. Permohonan ini diajukan dengan itikad baik dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu pemeriksaan perkara atau menyalahgunakan informasi.
Ia juga menyayangkan BPN Manokwari yang dinilai tidak memberikan arahan administratif secara jelas sejak awal, terutama terkait permintaan warkah sertipikat atas nama ibunya yang masih hidup.
Menurutnya, BPN sebagai badan publik sudah seharusnya dapat memberikan penjelasan yang benar mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, tidak semua masyarakat paham akan prosedurnya. BPN semestinya dapat membedakan persoalan sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan dengan kewajiban memberikan akses terhadap dokumen administrasi pertanahan.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, Rixon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Papua Barat.
Dalam proses persidangan, ia mengaku sempat mempertanyakan alasan dirinya diminta melakukan balik nama sertipikat terlebih dahulu sebelum memperoleh warkah, juga harus ada persetujuan ahli waris lain, harus ada pembagian warisan/APHB terlebih dahulu, pun meragukan legal standing sebagai ahli waris meski sudah dibuktikan dengan SKW yang dibuat notaris serta persoalan penolakan 2 saksi dalam proses persidangan.
“Tolong beritahu saya dalam peraturan manakah hal tersebut dijelaskan? agar saya juga bisa belajar.
“Balik nama adalah tindakan peralihan hak,bukan syarat untuk mengetahui riwayat tanah. Hak saya sebagai ahli waris otomatis timbul sejak kematian pewaris bukan sejak pendaftaran balik nama” ujar Rixon.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa menjelajahi arsip/bukti bukan perbuatan hukum yang mengalihkan hak. Persetujuan seluruh ahli waris hanya diperlukan untuk tindakan peralihan (AJB) atau pembagian (APHB). APHB adalah syarat untuk balik nama ke satu ahli waris bukan syarat untuk akses informasi. Lagi-lagi, ini mencampuradukan prosedur peralihan dengan hak akses informasi.
Rixon menilai pelayanan BPN Manokwari dalam menangani permintaannya belum profesional dan terkesan mempersulit dirinya memperoleh dokumen administrasi pertanahan milik orang tuanya.
“Saya berharap pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar sebagai pelayan publik, kalau tidak bisa membantu setidaknya jangan menghambat pemohon bisa diterapkan,” ujarnya.
Rixon juga berharap BPN dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan.
Putusan Komisi Informasi Papua Barat tersebut menyelesaikan aspek keterbukaan informasi publik. Sedangkan kepemilikan tanah dan keabsahan hak tetap menjadi ranah pemeriksaan perkara yang berkaitan.(Rilis)



