Kilaspapua, Sentani – Seorang pria, KK (26) meninggal dunia setelah ditikam kekasihnya, AI (22) dibagian ketiak sebelah kanan, Selasa (3/11/2026) pukul 02.00 wit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono dan didampingi KBO Reskrim Iptu Royke Sineri, S.H., M.H., dan Kasi Propam Iptu Kalvarina Rumpampam, S.H pada Press Conference mengatakan, berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial AI (22) dan korban KK (26), yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Perselisihan diduga bermula ketika korban melihat notifikasi pada telepon genggam milik AI yang memicu kecemburuan. Situasi kemudian berkembang menjadi pertengkaran di dalam rumah hingga berlanjut ke halaman rumah.
Kasihumas mengungkapkan, dari keterangan tersangka, sebelum peristiwa penikaman terjadi, dirinya mengaku mengalami penganiayaan oleh korban. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang berada di dapur, dengan alasan untuk membela diri.
Menurutnya, waktu itu posisinya tersangka membelakangi korban, korban berupaya memukulkan sebuah batu ke kepala tersangka. Tersangka mengaku berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan yang sedang memegang pisau, sehingga pisau mengenai bagian belakang garis ketiak sebelah kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius. Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan mengenai kronologi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian serta unsur pidana yang terpenuhi ,”ujarnya.
Kasihumas menjelaskan, Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, personel piket SPKT Regu I Polsek Sentani Timur menerima informasi dari Polsek Abepura mengenai peristiwa penikaman yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Abepura sekitar pukul 07.05 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sentani Timur kemudian mendatangi Polsek Abepura untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Dari hasil koordinasi tersebut, personel memperoleh informasi bahwa korban telah dievakuasi ke rumah sakit Kemenkes, Padang Bulan, untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu satu buah pisau dapur, satu lembar celana pendek, dan dua buah batu. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dengan merujuk pada Pasal 466 ayat (3) UUD nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh ,”jelasnya.(Redaksi)



