Kilaspapua, Sentani – Tim gabungan yang terdiri dari, URC Subsatgas Pidum Polres Jayapura, Tim Pandawa Polsek Sentani Kota, dan Subsatgas Preemtif Dit Intelkam Polda Papua mengamankan seorang residivis curanmor, PSD bersama rekannya di kawasan Kompleks Pos 7 Bawah, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin malam (2/11/2026). Pengamanan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan ini bermula ketika tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan residivis curanmor berinisial PSD di tempat kos pacarnya yang berada di kawasan Pos 7 Bawah Sentani. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku telah meninggalkan tempat kos beberapa menit sebelum kedatangan tim. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sebelumnya pergi menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, petugas kembali memantau kedatangan pelaku bersama rekannya di depan pagar kos tersebut. Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan berpencar. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan keduanya di halaman salah satu kos-kosan berwarna biru yang berada di kawasan Pos 7 Bawah Sentani.
Peristiwa tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang ditangani Polsek Sentani Kota, yakni LP/B/258/IX/2026/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 10 September 2026 dan LP/B/274/IX/2026/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 23 September 2026. Kedua laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Bernadus Y. Ick., S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim mengenai keberadaan pelaku di tempat kos pacarnya.
“Setelah memperoleh informasi, tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan,” jelas Kapolsek.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, satu unit laptop merk Acer, serta beberapa suku cadang atau kap kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat dua unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Pandawa Polsek Sentani Kota, masing-masing tercatat atas nama Junita Maria Marian dan Robert Harler Suebu. Terhadap salah satu kendaraan, pemiliknya telah diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rekan pelaku yang turut diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sementara seorang rekan lainnya berinisial (EU) yang sempat melarikan diri masih dalam pencarian petugas. Terhadap terduga pelaku (PSD), penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Sentani Kota juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah serta kendaraan dan barang berharga lainnya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura ,” ujarnya.(Rilis)



