Kilaspapua, Serui – Benyamin Arisoy – Roi Palunga ditetapkan sebagai bupati dan wakil terpilih Kabupaten Kepulauan Yapen oleh KPU Kepulauan Yapen dalam acara penetapan yang digelar diaula Aula LPP RRI Serui, Kamis (6/2/2025).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Yapen Nomor 1278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 sebagaimana dilansir dari Kompas. Com
Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai mengatakan, usai penetapan dilanjutkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen, guna dilakukan penetapan sidang paripurna dengan agenda pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.
“Pelantikan kepala daerah dijadwalkan akan dilakukan secara serentak, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025,” katanya.
Menurut, Zakeus bahwa, KPU melakukan penetapan ini tidak terlepas dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak dua gugatan yang diajukan oleh pemohon paslon nomor urut 3, William Manderi dan Yohanes Raubaba, termasuk gugatan dari pemohon paslon nomor urut 4, Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi.