Lanjutan sidang praperadilan Yermias Bisai, Kini tahap kesimpulan pemohon dan termohon

oleh -1,198 views
oleh
Pihak pemohon dan termohon saat menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen – Sidang lanjutan Praperadilan Bupati Waropen Yermias Bisai atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serui, kini telah memasuki tahap kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, Selasa (16/2/2021). Sidang yang berlangsung pada pukul 11:00 WIT dipimpin Hakim tunggal Roni Bahari, SH.

Persidangan penyampaian kesimpulan ini berlangsung cukup singkat, dari pihak pemohon dihadiri satu orang kuasa hukum sedangkan dari pihak termohon Kejati Papua di kuasakan kepada Jaksa Kejari Kepulauan Yapen Josua Wanma. Kesimpulan dari kedua belah pihak tidak dibacakan di dalam persidangan namun diserahkan langsung kepada Majelis Hakim dalam bentuk berkas.

Panitra persidangan Riky Pardede saat di temui usai sidang menjelaskan, bahwa kesimpulan yang diserahkan oleh pihak pemohon dan termohon merupakan rangkuman dari semua proses persidangan yang telah dilalui.

“Kesimpulan dari pemohon dan termohon tidak dibacakan langsung diserahkan ke Hakimnya dan itu adalah rangkuman dari fakta persidangan sebelumnya,” ucap Riky.

Untuk sidang selanjutnya, kata dia adalah sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang akan di laksanakan pada Hari Rabu, 17 Pebruari 2021 besok.” tutupnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *