MK Tolak gugatan Pemohon, Pasangan Bisma Kukuh Jadi Pemenang Pilbup Waropen

oleh -1,087 views
oleh

 

Kilaspapua, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk perkara dengan nomor register 99/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Waropen, Senin (15/2/2021). Atas penolakan gugatan tersebut pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi (Bisma) kukuh jadi pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Waropen tahun 2020.

Sebelumnya sengketa pilkada ini diajukan oleh Pemohon Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri, yang juga merupakan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen tahun 2020. Terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen sebagai Termohon. Juga Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi sebagai pihak terkait yang juga merupakan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen, pada Pilkada Waropen tahun 2020.

Dari Sidang pembacaan perkara yang baru dibacakan pada pukul 17.36 WIT oleh Pimpinan Hakim Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, didampingi 9 orang anggota lainnya, menjelaskan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah palin gbanyak 2% dari total suara sah sebanyak 32.131 suara, atau berjumlah 643 suara.

Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara Pemohon adalah 9.990 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait atau peraih suara terbanyak yakni pasangan calon Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi adalah 16.529 suara, sehingga selisih perolehan suara antara pihak Pemohon dan pihak Terkait adalah 6.539 suara atau sebanyak 20,35%. Dengan demikian selisih tersebut melebihi ambang presentase sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan aturan tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Namun pada duduk perkara Terkait perihal kepailitan Pihak Terkait yang diajukan pemohon terbukti status kepailitan tersebut telah berakhir, setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada sumbernya.

Selain itu juga Mahkamah tidak menemukan bukti terkait penyalahgunaan program GPMKesmawar pada masa kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang dapat dikaitkan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Waropen Tahun 2020.

Dalil lain pun dibantah yakni terkait dengan pemungutan suara sistem noken, MK menyatakan pemungutan suara di TPS yang diduga melakukan sistem noken terdokumentasi dengan jelas sesuai ketentuan dalam formular rekapitulasi. Mahkamah pun menilai bukti terkait dalil sistem noken di Kabupaten Waropen yang diajukan oleh Pihak Pemohon dianggap kurang meyakinkan Mahkamah Konstitusi karena tidak terdapat informasi yang jelas seputar bukti terlampir.Dan beberapa dalil lain yang kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menjadikan dalil tersebut sebagai alasan bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *