Mengaku Diberhentikan Sebagai Kadis PUPR, Alpius Toam : Seharusnya Berakhir 1 Mei 2024

oleh -1,822 views
Alpius Toam saat menyerahkan nota dokumen kepada Plt Kadis PUPR Kabupaten Jayapura dalam acara sertijab diaula PUPR.

Kilaspapua, Sentani- Alpius Toam mengaku diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala dinas PUPR Kabupaten Jayapura sejak tanggal 1 Februari 2024 padahal seharusnya jabatannya berakhir TMT 1 Mei 2024.

“ Saya juga tidak tahu itu, padahal seluruh dokumen seperti DPA, SK struktur dinas tahun 2024 sudah ditangani dibulan Februari lalu. Saya baru dapat SK pemberhentian sebagai Kepala dinas PUPR tanggal 27 Februari 2024 . Jadi, SK dibuat tanggal 26 TMT tanggal 1 Februari kemudian diserahkan tanggal 27 Februari 2024 ,”  ucapnya kepada wartawan usai sertijab Kepala dinas PUPR kepada Agus Salim Korwa , S.T,M.Si diaula dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Senin (4/3/2024).

Alpius menjelaskan, penyerahan SK pun dilakukan saat kepala BKPSDM memanggilnya ke ruangan baru diserahkan SK tersebut.

“ Meskipun itu, bagi saya tidak soal namun kedepan hal seperti ini tak boleh lagi dilakukan sebab Pemerintah ini harus dijaga marwahnya terutama hal-hal yang prinsip harus dijaga ,”jelasnya.

Alpius menambahkan, jabatan Plt yang menggantikannya seharusnya dilantik atau diserahkan untuk menjalankan tugas sebab pejabat definitif telah berakhir masa kerjanya atau pensiun.

“ Tetapi kenyataannya, saya diberhentikan 1 Februari. Yang telah terjadi tidak menjadi soal justru itu membuat saya terus jalan ,” tambahnya yang mengaku telah 32 tahun mengabdi sebagai ASN di Pemerintahan. (Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *