MRP sosialisasi pengetatan dan pengawasan minuman beralkohol dan obat terlarang di Kabupaten Jayapura

oleh -436 views
oleh
Asisten III Setda Kabupaten Jayapura Bidang Adminitrasi Umum, Timothius Demetouw saat membuka kegiatan rapat koordinasi pengetatan dan pengawasan minuman beralkohol dan obat terlarang di Papua.

Kilaspapua, Sentani- Majelis Rakyat Papua,(MRP) mensosialisasi surat keputusan MRP No.4/MRP/2021 tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya.

Hal itu terlihat dari rapat koordinasi MRP tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya dan kebijakan Pemerintah daerah terhadap pandemic Covid-19 menjelang PON XX Tahun 2021 yang digelar disalah hotel di Kota Sentani, Selasa (27/4/2021).

Ketua tim rapat koordinasi, Markus Kayoi kepada wartawan mengatakan, selain itu kami juga mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan PON di Papua.

“ Masyarakat harus memberi dukungan sekaligus membantu Pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,(Prokes),” katanya.

Secara khusus, Ia juga meminta agar orang Papua tak minum lagi dipinggir jalan terlebih pada saat PON berlangsung.

“ Jika dilihat orang, maka itu membuat kita malu. Makanya, kita tidak ingin ada orang Papua minum dijalan-jalan umum agar semua berjalan dengan baik,” pintanya yang juga anggota MRP Pojka Agama

Sementara itu, anggota MRP Pokja Agama, Dorince Mehue mengungkapkan, melalui kegiatan ini maka diperoleh kesimpulan yang nantinya dituangkan dalam sebuah laporan guna disampaikan kepada semua pihak sebagai cara mengambil langkah kedepan.

“ Yang sekarang ini, kami mensosialisasikan tentang apa yang menjadi keputusan MRP terkait pengetatan minuman beralkohol dan obat terlarang di Papua kepada masyarakat. Tujuannya supaya kamtibmas di Tanah Papua kondusif selalu secara khusus ketika PON berlangsung,” ungkapnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *