Pemilik Hak Ulayat Palang Pembuangan Sampah di Kampung Manaini

oleh -809 views
oleh
Petugas kebersihan saat membersihkan tumpukan sampah yang telah memakan badan jalan di TPS kampung Manaini. (Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Untuk masyarakat kota Serui yang hendak membuang sampah di lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Kampung Manaini,  Kelapa Dua diberitahukan bahwa, mulai saat ini harus membuang sampah di TPS Pasar Aroro Iroro. Hal itu  dikatakan oleh,  Herman Awak selaku Kordinator di Lapangan, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya,sejak hari Minggu malam kemarin ketika petugasnya hendak mengangkut sampah di lokasi TPS Manaini, lokasi tersebut telah di pasang palang oleh pemilik hak ulayat yang diketahui milik, Keluarga Wayoi.

Wartawan Kilaspapua.Com saat akan mengkonfirmasi berita itu saat ini masih menunggu. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan dinas teknis tengah bertemu dengan pemilik hak ulayat guna membicarakan solusi dari pemalangan TPS ini.

“ Walaupun itu, petugas kebersihan bersama tim armada kebersihan dinas lingkungan hidup Kepulauan Yapen saat ini terus mengangkut sisa tumpukan sampah yang terus berdatangan hingga memakan badan jalan dusun kelapa 2 Serui. (Andre)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *