Kilaspapua, Jayapura- Pj Bupati Sarmi, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M menegaskan kepada ASN yang telah pensiun dan masih memegang kendaraan dinas milik Pemda Sarmi dan bahkan telah membawa keluar Papua, maka itu menjadi tanggungjawab pribadi untuk dikembalikan.
“ Karena ketika keluar Papua dibawa, itu tidak menggunakan uang negara secara otomatis menjadi tanggungjawab pribadi untuk mengembalikan yang saat ini Pemda Sarmi memberikan kuasa ke Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura,” tegasnya kepada wartawan usai menerima pengembalian asset milik Pemda Sarmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (27/2/2023).
Pj mengapresiasi pengembalian 8 unit Kejari Jayapura sebab itu bisa digunakan menjangkau pelayanan bagi masyarakat Sarmi terbilang wilayahnya cukup luas.
“ Tentu mobil yang dikembalikan, bisa membantu Pemerintah dalam hal memberikan pelayanan kepada. Apalagi hingga saat ini kendaraan dinas Bupati Sarmi belum ada sehingga kami terpaksa menyewa kendaraan dinas. Mudah-mudahan, salah satu mobil yang dikembalikan itu bisa digunakan sebagai kendaraan operasional dinas Bupati Sarmi,” pungkasnya.(Redaksi)