Pesan Kajati Papua dari pelantikan Kajari Jayapura dan Pejabat lainnya, Penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu

oleh -1,313 views
oleh
Kajati Papua saat melantik para pejabat dilingkungan Kejati Papua termasuk Kajari Jayapura. (Foto. Kejati Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo resmi melantik Lukas Alexander Sinuraya, SH., MH menjadi Kepala Kejaksaan Negeri,(Kajari) Jayapura termasuk para pejabat eleson III dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua pada kegiatan pelantikan dan sertijab yang digelar diaula Kejati Papua, Selasa (15/3/2022).

Kajati Papua dalam wawancaranya membeberkan, ada beberapa orang yang dilantik seperti, Aspidsus yang sebelumnya dijabat Alexander Sinuraya, SH., MH kini diserahkan kepada  Irwan Tajuddin, SH., MH sementara Asisten Asisten lntelijen, (Asinstel) dijabat oleh Erwin Purba, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha,(Asdatun) dijabat oleh, Suhendra, SH, Aspidum dijabat Riyadi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua dijabat oleh, Abvianto Syaifulloh, SH, MH serta Kajari Kepulauan Yapen dijabat oleh, Hendry Marulitua, SH,MH dan Kajari Wamena dijabat oleh Salman, SH,MH,” bebernya.

Kajati menyebutkan, proses pelantikan ini tak lain dari kewenangan pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertujuan sebagai bentuk penyegaran kepada para pejabat- pejabat yang sudah lama di Kejaksaan Tinggi Papua sekaligus bentuk promosi.

“ Pesan saya, agar melaksanakan tugas dengan baik. Setidaknya bagi pejabat baru harus cepat beradaptasi dengan situasi dan kondisi ditanah Papua. Selain itu, tugas lama yang ditinggalkan pejabat lama supaya segera dilaksanakan termasuk serius dalam penanganan hukum secara baik lebih khusus penanganan korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat agar serius dilaksanakan. Saya tegaskan, penanganan perkara tanpa pandang bulu tetapi mengedepan kearifan daerah dan hati nurani termasuk untuk perkara pidum,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *