Pidsus Kejati Papua berhasil kembalikan kerugian Negara senilai Rp 5,2 Milliar, Ini Kasusnya  

oleh -1,592 views
oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bagian Tindak pidana khusus,(Pidsus) berhasil mengungkap dan mengembalikan kerugian negara dari kegiatan pekerjaan pengelolahan hasil hutan dari Perusahan Viktoria Cemerlang Industri di Kabupaten Keerom pada tahun 2011-2012.

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo saat dikonfirmasi membenarkannya, benar memang kami telah berhasil mengembalikan keuangan Negara dari kegiatan tersebut oleh perusahan tersebut.

“ Hal itu tak lepas dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sehingga berhasil mengembalikan kerugian Negara dari hasil kegiatan pengelolahan hasil hutan kayu dengan nilai Rp 5,2 Milliar lebih,” katanya, Senin (19/10/2020).

Saat ini dana tersebut, Kata Kajati telah dikirimkan ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Jayapura,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Bagian penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, sampai pertengahan Tahun 2020 telah berhasil mengembalikan keuangan Negara dari berbagai perkara penyalagunaan keuangan Negara di Papua dengan nilai Rp 7 Miliar lebih.( Andik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *