4 Orang pengedar shabu ditangkap Polisi Yapen

oleh -2,157 views
oleh
4 orang pengedar shabu saat diamankan Polisi setelah ditangkap.(Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen terpaksa mengamankan 4 orang sebagai pengedar narkoba jenis Shabu di Serui.

Pelaksana Sementara,(Pjs) Kasat Narkoba Polres Yapen, Ipda Zainudin Abubakar mengungkapkan, 4 orang tersebut diamankan sejak 29 September 2020 lalu.

“ Ke-4 nya berinisial, B (19 tahun) LL (26 tahun) YPP (27 tahun) dan S (59 tahun), mereka bersama sama mengedarkan sabu yang didatangkan dari makassar, dengan menggunakan kapal barang dengan memasukan barang haram tersebut kedalam container,” ucapnya, Selasa (20/10/2020).

Lanjutnya, Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita seberat 4,4 gram sabu beserta alat isap dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- yang di duga kuat merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Selain itu, satnarkoba Polres Kepulauan Yapen juga menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah HP, alat timbangan, plastic yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu , 1 buku rekening mandiri.

“hasil pemeriksaan kami bahwa barang bukti narkotika ini asalnya dari Makassar kemudian dikirim melalui kapal barang dimasukkan ke dalam kontainer digabung dengan barang-barang yang lain kemudian dikirim ke Serui kemudian setelah sampai di Serui barang ini kemudian diedarkan di Serui,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan urin dan pengembangan, 4 orang pelaku tersebut mengaku telah mengedarkan shabu di Serui sejak bulan September 2020

Saat ini, 4 pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1 ) huruf ( a ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun Penjara,” imbuhnya.(Andre)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *