Curi motor Yamaha Xride, Seorang pemuda di Polisikan  

oleh -1,120 views
oleh
Pelaku curanmor saat diamankan Polisi setelah ditangkap atas laporan Polisi.( Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Seorang pemuda berinsial, JAW harus mendekam disel Mapolres Yapen setelah ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen,  Iptu Gondam P dalam keterangan persnya mengatakan, terungkap kasus curanmor tersebut setelah Polisi berhasil menindak lanjuti laporan Suaib Rizal Syam.

“ Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit Yamaha Xride milik korban yang dilaporkan hilang,” katanya, Selasa (20/10/2020).

Untuk kronologis kejadiannya, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut pada hari kamis tanggal 8 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 wit. Saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras melewati Jalan KPR dusun dan melihat motor korban yang terparkir di Garasi

“ Dalam garasi tersebut ada, 3 unit motor namun motor Yamaha Xride yang saat itu posisi kuncinya masih terpasang di motor. Lantas, pelaku mengambil motor tersebut lalu melarikannya menuju Jalan Muh Yamin lalu menuju jalan Hasanuddin dan bertemu dengan seorang saksi yang merupakan temannya, R.K.P. bersama saksi, pelaku kembali ke KPR dusun dan meminta saksi dapat agar mengamankan sementara motornya dirumah pelaku di Jalan Gajah Mada. Beberapa hari kemudian pelaku memindahkan motornya dirumah keluarganya yang beralamat di Jalan Wolter Mongosidi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap 1 kali 24 jam setelah menerima laporan, dari korban dan terancam 7 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 subsider pasal 362 KUHP,” ungkapnya.(Andre)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *