Kilaspapua, Jayapura- Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Keerom senilai Rp 50 Milliar lebih tahun 2020 yang disampaikan sejumlah LSM kepada Kejaksan Tinggi Papua beberapa waktu hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi.
“ Setelah dikaji ternyata yang dianggarkan untuk dana Covid -19 di Kabupaten Keerom hanya senilai Rp 2 Milliar,” kata Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, SH,MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya, Selasa (20/10/2020).
Lanjutnya, dari anggaran 2 Milliar itu telah dibelanjakan membeli APD,(Alat Pelindung Diri), Masker, alat kesehatan sehingga anggaran telah sesuai dengan peruntukkannya.
“ Kita sudah cek semua apa-apa saja mereka membelanjakannya dengan anggaran 2 Milliar tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari sejumlah LSM lantaran ada ditemukan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 di Keerom. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan data, ternyata ada perbedaan. Dimana, kami menemukan baru 2 Milliar yang dibelanjakan.
“ Kemarin juga kami telah mengkaji kepada sejumlah orang terkait puluhan Milliar dana Covid yang diduga disalahgunakan namun itu tak ditemukan bahkan dibeberapa daerah di Papua kami juga belum menemukan belanja yang mencapai puluhan Milliar khusus untuk Covid,” ucapnya.
Menindak lanjuti laporan yang disampaikan LSM, Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membuat kesimpulan dengan berpedoman mengumpulkan data dilapangan.
“ Jika dari hasil kesimpulan ditemukan laporan yang disampaikan LSM tak benar maka kami otomatis akan menutup kasusnya. Lain hal kalau benar maka akan dinaikan ke penyidikan,” ujarnya.
Untuk itulah, Ia menegaskan, untuk Kabupaten Keerom tidak ada dianggarkan dana Covid-19 senilai Rp 50 Millar lebih. Pengajuan senilai Rp 7 Milliar namun yang baru teralisasi 2 Milliar dan itu sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.(Redaksi)