Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka terhadap tewasnya 4 orang setelah mengkonsumsi miras oplosan di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka itu, 2 laki-laki yakni, FSM (31), SR (37) dan 1 orang perempuan DCY (30).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si pada Press Conference didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Anwar menyatakan, penetapan 3 tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kita kita lakukan.
“Dari ketiga pelaku FSM dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,” katanya, di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (7/9/2023)
Kapolresta mengungkapkan, untuk dua pelaku SR dan DCY yang merupakan suami istri dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadiannya, Kapolresta menjelaskan, bermula saat FSM yang berperan melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air, kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu suami istri,(Pasutri) SR dan DCY. Kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban.
“ pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain. informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur.
“Untuk para korban ada dua yang sampai dengan hari ini yang masih dirawat di rumah sakit, dengan total korban seluruhnya berjumlah 11 orang, 4 meninggal dunia, 2 kini dirawat dirumah sakit, sementara sisanya masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.
Maka itu, Kapolresta menghimbau agar menghindari mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi jika yang dikonsumsi merupakan minuman oplosan, pastinya berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa, mari hidup sehat untuk masa depan yang cemerlang,” tutupnya.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)