Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg. Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH bersama pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Oktovianus Talitti, SH dan Mohammad Arifin, SH yang disaksikan langsung kedua tersangka,BK (22) dan MW (35) di halaman Mapolres Jayapura. Jumat, (20/01/2023)
Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, dengan total berat 1.531,30 (seribu lima ratus tiga puluh satu koma tiga puluh gram),” katanya.
Untuk kedua tersangka, Wakapolres membeberkan, ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.
“ Tersangka BK (22) diamankan petugas Bandara Sentani saat hendak cek in hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, dengan barang bukti ganja seberat 1.256,64 (seribu dua ratus lima puluh enam koma enam puluh empat) gram narkotika jenis ganja yang disimpan dalam 50 bungkus plastik bening ukuran sedang yang akan dibawanya ke Wamena,” ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, tersangka satunya lagi berinisial MW (35) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di Sentani hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 274,86 (dua ratus tujuh puluh empat koma delapan puluh enam) gram yang disimpan didalam 11 bungkus plastik bening.
“Tersangka MW (35) kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan untuk tersangka BK (22) karena terbukti menyimpan lebih dari 1 Kg terancam hukuman paling lama 20 Tahun penjara,” ujarnya.(Redaksi)