Kilaspapua, Sentani – Polsek Sentani Kota berhasil menangkap pencuri di rumah seorang pilot warga negara asing yakni, California (Negara bagian Amerika Serikat) bernama, Mc Farlane Bradley Jhon beralamat di Kompleks Sil Jalan Sosial Sentani Kabupaten Jayapura. YE ditangkap di Pasar baru Pharaa Sentani oleh Tim Opsnal Polsek Sentani Kota bersama personil piket Polsek Sentani Kota dan Pos Pol Pasar Lama Sentani, selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.00 wit.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos mengatakan, YE ditangkap bermula saat saksi pukul 09.00 wit mendengar suara kaca pecah dari arah rumah Mr. Bred (WNA) kemudian saksi bersama tukang bersih – bersih halaman mengecek sumber suara tersebut dan terlihat kaca jendela sudah pecah.
“ Tidak lama kemudian pelaku keluar dari dalam rumah lewat kaca jendela yang dipecahkan sebelumnya kemudian melarikan diri ke arah belakang SMP N- 2 Sentani hingga kearah Pasar Baru Pharaa Sentani ,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Pukul 09.30 Wit, sambung Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Sentani Kota mendapat informasi adanya laporan kasus pengerusakan dan pencurian yang terjadi di Kompleks Sil Jalan Sosial Sentani. Setelah itu, Tim Opsnal Polsek Sentani Kota bersama personil piket Polsek Sentani Kota tiba dilokasi kejadian.
“ Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sentani Kota bersama personil Piket Polsek Sentani Kota melakukan upaya pencarian terhadap pelaku yang menurut informasi melarikan diri kearah Pasar Baru Sentani dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Pasar Baru Sentani lalu membawanya ke Polsek Sentani ,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, Kapolsek mengungkapkan, 6 buah kalung aksesoris, 1 buah kalung emas, 7 buah pasang anting-anting emas, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang besi putih, 1 buah gelang mutiara, 3 buah anting-anting, 2 buah tempat perhiasan dan 1 dompet berisikan barang-barang korban ,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam disel Mapolsek Sentani Kota dengan dijerat pasal 365 ayat 1,ayat 2 ke -3 KUHP.
“ Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian yang ditangani Polsek Sentani Kota tahun 2023 yang baru bebas dari Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Abepura sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku juga sering melakukan aksi curanmor dan pencurian semenjak bebas dari Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Abepura ,” jelasnya.(Rilis)