Kilaspapua, Jayapura- Berdasarkan data dari refleksi akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 44. 530.180.504,-.
Kajati Papua, Witono didampingi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara,(As Datun) Kejaksaan Tinggi Papua, Suhendra mengatakan, dari angka itu terbagi dari penyelamatan sebesar Rp 10.960.494.274,- sedangkan pemulihan sebesar Rp 33.569.686.230,- .
“ Lumayan pengembalian kerugian negara yang sudah dikerjakan Datun Kejati tetapi menghasilkan lumayan besar. Harapan ditahun 2023 bisa ditingkatkan lagi,” katanya, Jumat (30/12/2022). (Redaksi)