Kilaspapua, Jayapura- Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2.679,4 Gram dari 2 pelaku yang diringkus, R (18) dan E (36).
Dari Press Release yang digelar Kepolisian Resor Kepulauan Yapen yang dipimpin oleh, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H didampingi para perwira di halaman Mapolres terungkap bahwa, penangkapan 2 pelaku yang membawa narkoba jenis ganja dilakukan oleh anggota polsek Kawasan Pelabuhan laut. Dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen.
“Kedua warga berhasil diamankan di Pelabuhan Laut Serui, R (18) diringkus petugas pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 06.06 wit dari jayapura, dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah kantong kresek berwarna hitam, 1 (satu) bungkus lakban berwarna coklat dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja,” jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Sementara E (36) berhasil diamankan pada Kamis, 2 Maret 2023 sekitar jam 18.30 wit setelah didapati membawa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika yang di duga jenisnya ganja dengan berat 1895,6 gram dan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika yang di duga jenisnya ganja dengan berat 536,1 gram,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, Saat ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres.(Rilis)