Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus sabu senilai Rp 1,3 Milliar dengan berat barang bukti 252,48 gram.
Pada Press Conference terkait pengungkapan kasus sabu senilai Rp 1,3 Milliar oleh Kapolresta, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba diaula Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, terungkap kasus sabu senilai Rp 1,3 Milliar tersebut setelah pelaku, FA (24) berhasil diciduk tim opsnalnya bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.
“Sabu yang ditemukan itu dikemas dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta, Kamis (20/6/2024).
Untuk kronologis penangkapan pelaku, terang Kapolresta bermula saat tim opsnal sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasusnya pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar pukul 21.30 .
“ Penyelidikan kasus sabu ini hingga bisa terungkap dengan barang bukti sebanyak itu memerlukan waktu selama 6 bulan. Dimana, barang haram tersebut dikirim dari makassar dengan pemiliknya berada disalah satu lapas di Makasar. Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus itu ,” terang Kapolresta.
Menurut Kapolresta bahwa, barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA, diakuinya dikirim melalui paket dari makassar kemudian akan diedarkan di Kota Jayapura ,” ujarnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolresta menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup ,” tegas Kapolresta.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)