Kilaspapua, Jayapura – Sidang Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian oleh Steven Sanjaya melawan PT. Asia Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Air Airlines dan Andi Raharto SP di digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Selasa (20/8/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Zaka Talapatty, SH, MH, selaku Ketua Majelis, Korneles Waroi, S.H. dan Gracely Manuhutu, SH, MH selaku Hakim Anggota.
Kuasa hukum Steven Sanjaya, Yuliyanto, SH, MH, mengatakan pada persidangan pertama gugatan wanprestasi dan ganti kerugian kliennya terdaftar dengan nomor register perkara : 179/Pdt.G/2024/PN Jap. Dalam gugatan tersebut pihaknya menggugat PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, PT. Tri-M.G Asia Airlines selaku Tergugat II dan Andi Raharto selaku Tergugat III ,” katanya, Kamis (21/8/2024).
Yuliyanto menyebutkan, sebagaimana diketahui melalui SIPP Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA adalah persidangan yang pertama ini, Steven Sanjaya selaku Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Max Sujadi Mallu, SH, sedangkan pihak lawan yaitu PT Tri MG Intra Air Airlines selaku Tergugat 2 dan Andi Raharto SP selaku Tergugat 3 diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Advokat Anantha Ekky Pramudya. S.H. dan Novriyan Wahju Armansjah. S.H, namun PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan yang pertama ini. Pada persidangan pertama ini Para Pihak, baik Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah menyerahkan Surat Kuasa masing-masing didepan persidangan ,” sebutnya melalui rilis yang diterima Redaksi Kilaspapua.Com.
Yuliyanto, SH, MH menjelaskan Gugatan kliennya tersebut diajukan berdasarkan fakta bahwa kliennya mengirimkan bibit babi hidup sebanyak 1500 ekor bibit babi menggunakan jasa pengiriman pengangkutan udara PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat I, tanggal 22 November 2023 dengan pembungkusan packing kayu seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan Airway Bill nomor 86400025380 4, dan kliennya telah membayar biaya pengiriman kepada Andi Raharto selaku Tergugat III. Dalam Surat Muatan Udara Nomor 864000253280, atas jenis barang berupa bibit babi sebanyak 1500 ekor seberat 12.287 kg yang dikirim dari Jayapura ke Sorong tercatat dalam keadaan baik.
Namun ketika di gudang Para Tergugat, packing kayu yang berisi bibit babi tersebut ditumpuk-tumpuk dan saat pemindahan bibit babi menggunakan forklift terdapat peti yang jatuh dan mengakibatkan 16 ekor bibit babi mati. Selanjutnya pada saat tiba di Bandara Sorong, bibit babi sebanyak 950 ekor ditemukan dalam keadaan tidak baik, dalam artian packing kayu rusak dan sebanyak 950 ekor bibit babi mati.
Atas kejadian tersebut Steven Sanjaya selaku Penggugat merasa sangat dirugikan dan menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan oleh karena itu Penggugat meminta ganti rugi kepada Para Tergugat.
Yuliyanto menambahkan pihaknya telah meluncurkan somasi kepada Para Tergugat, namun tidak menemukan solusi, maka pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian terhadap Para Tergugat di Pengadilan Negeri kelas IA.
Yuliyanto SH, MH menegaskan bahwa dalam gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian tersebut pihaknya meminta kepada Majelis Hakim tuntutan sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan yaitu :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
3 Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng, secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
1) 16 ekor bibit babi @ Rp. 2.000.000,00 = Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah)
2) 950 ekor bibit babi @ Rp. 2.000.000,00 = Rp. 1.900.000,000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
3) Pengeluaran biaya-biaya pengurusan = Rp. 164.068.500,00
4) Pengurusan biaya perkara sebesar = Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Jumlah kerugian Materiil sebesar Rp. 2.246.068.500,00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang merupakan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
Kerugian Immateriil
Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana serta hilang tenaga dan waktu dan kepercayaan yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 3.246.068.500,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari keterlambatan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan Gugatan Wanprestasi dan Ganti Kerugian dengan nomor perkara 179/Pdt.G/2024/PN Jap ini akan dilanjutkan kembali hari Rabu tanggal 4 September 2024 dengan agenda pemanggilan PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 untuk kesempatan yang ke-2 (dua) dan penyerahan surat kuasa PT. Asia Cargo Airlines selaku Tergugat 1 didepan persidangan.(Rilis)