Tindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah di Merauke, Satgas Mafia Tanah Kejati Papua periksa 4 saksi

oleh -606 views
oleh
Satgas mafia tanah Kejati Papua saat memeriksa saksi-saksi guna menindak lanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah di Merauke. (Foto. Satgas mafia tanah Kejati Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Guna menindak lanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah di Merauke, Satuan Tugas,(Satgas) Mafia tanah Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Papua telah memeriksa 4 orang saksi.

Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH. MH dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM menyebutkan, sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Kejati Papua menerima laporan dugaan penyerobotan tanah atau adanya tumpang tindih Sertifikat diatas objek tanah yang sama di Kabupaten Merauke dijalan Kali Weda atas nama Frans Arys Goenawan cs.

“ Menindak lanjutinya, Satgas Mafia Tanah Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyerobotan tanah atau adanya tumpang tindih Sertifikat diatas objek tanah yang sama di Kabupaten Merauke tepatnya dijalan kali weda atas nama Frans Arys Goenawan cs.

“ Bahkan, Satgas Mafia Tanah Kejati Papua juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi selaku pemilik tanah di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,” ucapnya, Kamis (10/3/2022).

Untuk mengungkap kasus ini, Ia menjelaskan, Satgas Mafia tanah Kejati Papua akan melakukan pengumpulan data, dokumen dan keterangan dengan tujuan mengungkap adanya dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Merauke yang merugikan pihak pelapor dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 Milliar.

“ Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung RI No.16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *