Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Papua menghadiri rapat monitoring dan evaluasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir bandang Kabupaten Jayapura dilapangan upacara Kantor Bupati Jayapura. Kegiatan itu dihadiri, Tim Pendamping Kejaksaan Tinggi Papua Papua, Sekda Kabupaten Jayapura, Plt. Kepala BNPBD Kabupaten Jayapura, Inspektorat Kabupaten Jayapura, DPRD Kabupaten Jayapura dan Penyedia Jasa Konstruksi OAP.
Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH. MH dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM mengatakan, pertemuan tersebut membahas pembahasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pascabanjir bandang di Kabupaten Jayapura yang berjumlah 2.017 unit rumah dengan kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan yang bersumber pembiayaan dana Hibah BNPB Pusat.
“ Untuk rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang sebesar Rp 25 juta dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta., Kategori rumah rusak pada segmen II sebanyak 760 unit, dan segmen III sebanyak 1.456 unit,” ucapnya, Kamis (10/3/2022).
Lanjutnya, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut dikelompokan dalam beberapa paket pekerjaan kemudian dikerjakan oleh penyedia jasa asli Papua. Apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan maka diberikan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak.
“ Setiap hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan baik mengenai waktu maupun kualitas dan biaya. Apabila pekerjaan tidak sesuai mutu yang ditentukan, Maka PPK harus mengambil tindakan yaitu meminta kepada penyedia jasa untuk memperbaiki/melengkapinya, bahkan kalau ada yang tidak bertikad baik maka meminta untuk mengembalikan dananya dalam tenggang waktu yang singkat bila perlu serahkan kepada APIP atau Inspektorat untuk ditindaklanjuti kepada APH dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian dan Instrumen hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah kontrak adalah instrumen hukum perdata. Tetapi sepanjang masih ada itikad baik dari penyedia jasa maka yang ditekankan adalah pembinaan bukan pemidanaan dengan tujuan pemulihan kerugian keuangan daerah. Instrumen hukum pidana merupakan senjata terakhir yang akan digunakan sebagai ultimum remedium,” ucapnya.