Kilaspapua, Sentani- Sebanyak, 25 anggota dewan Kabupaten Jayapura dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja,(Kunker) ke daerah-daerah yang dijadikan kampung adat dan distrik sebagai project pusat informasi di Kabupaten Jayapura, namun terlaksana hal itu setelah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou membuka sidang paripurna I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura tentang Raperda Non APBD Tahun 2021 diaula DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jayapura menggelar pembuka sidang paripurna I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura tentang Raperda Non APBD Tahun 2021 yang dipimpin oleh, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou mengatakan dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro.
Pada sidang ini, ada 3 rancangan peraturan daerah dari eksekutif antara lain, Raperda tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayapura, Raperda tentang penguatan distrik dan Raperda tentang penyelenggaraan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Kabupaten Jayapura. Sementara 5 Raperda insiatif DPRD yakni, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang kampung adat, Raperda tentang pendirian dan pengoperasian badan usaha pelabuhan PT. Papua Raya (Persero), Raperda tentang pelayanan pemeriksaan hewan ternak, produk asal ternak dan lalu lintas ternak, Raperda tentang perkebunan kelapa sawit, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.(Redaksi)