KUA-PPAS Kabupaten Waropen Akhirnya di Setujui dan di Tandatangani

oleh -484 views
Penandatanganan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Waropen.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Setelah beberapa lama tarik ulur akhirnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Waropen menandatangani nota kesepakatan dalam penyusunan Kebijakan Anggaran Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Penandatanganan yang akan menjadi cikal bakal APBD Waropen itu berlangsung di gedung DPRD Waropen, Jumat (30/4/2021) malam ditandatangani langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Leonard Refasi dan Gasper Ivan Imbiri, juga tertanda Bupati Waropen Yermias Bisai, SH melalui Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE.

Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka penetapan dan pembahasan KUA dan PPA ini adalah lanjutan sidang yang diskors pada tanggal 8-10 Maret lalu.

Pada kegiatan tersebut Badan Anggaran DPRD Kabupaten Waropen yang dibawakan Nikson Nussi menyampaikan bahwa pihak eksekutif harus mampu menghargai DPRD Waropen dengan menseriusi surat yang diserahkan untuk jadwal pembahasan agar dilakukan secepatnya. Begitu pun atas nilai yang dicantumkan dalam KUA dan PPA itu harus rasional dan ideal. Banggar pun akan mengawasi pihak eksekutif dalam setiap tahapan hingga pertanggungjawabannya.

Pendapat Akhir Fraksi Waropen Bersatu, yang dibawakan oleh Marcelus Daimboa, juga meminta keseriusan dari TAPD. Dimana sejak dibukanya paripurna pembahasan KUA-PPAS kurang harmonisasi/ singkronisasi antara DPRD dan pemerintah. Fraksi ini juga meminta terkait pinjaman yang disampaikan dalam KUA dan PPAS jumlah belanja daerah tidak harus lebih besar terhadap jumlah pendapatan dengan demikian langka tersebut dapat mengurangi devisit APBD tahun2021.

Sementara itu Fraksi Amanat Bersama yang dibacakan oleh Wilson Watopa, menyatakan bahwa eksekutif maupun legislative adalah setara dan sebagai mitra yang sejajar, hubungan kemitraan ini menyangkut sinergitas yang berimbang guna menyelesaikan persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

Disebutkan, bahwa sampai dengan penandatanganan KUA dan PPAS tersebut, belum dilakukan rasionalisasi dan juga sinkronisasi anggaran antara TAPD dan juga Banggar. Tak ayal, saat menjabarkan posisi defisit yang cukup besar, Fraksi Amanat Bersama berpesan agar TAPD segera melakukan perbaikan pada pos anggaran belanja yang tidak penting. Sedangkan, Fraksi Golongan Karya menyampaikan, walau mengalami keterlambatan tetapi proses pembahasan KUA-PPAS ini sudah berjalan sesuai mekanisme persidangan. fraksi ini pun meminta TAPD dan OPD untuk memanfaatkan plafon anggaran yang telah di tetapkan untuk menyusun rancangan APBD 2021 agar dapat segera siserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peranturan daerah APBD 2021.

Sementara itu, Gasper Ivan Imbiri selaku pimpinan Sidang mengatakan bahwa di sidang paripurna III ini, DPRD telah menyetujui dan menetapkan tentang persetujuan terhadap KUA-PPAS dan persetujuan pengajuan pinjaman daerah ke Bank Papua sebagai pinjaman jangka menengah dengan tenggat waktu 4 tahun dengan total pinjaman 250 Miliar. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *