Batas Waktu 31 Maret, Segera Lapor Pajak Pakai e- Filing

oleh -848 views
Kepala Kantor Wilayah,(Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak,(Djp) Papua dan Maluku, Arridel Mindra.

Kilapapua, Jayapura- Kepala Kantor Wilayah,(Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak,(Djp) Papua dan Maluku, Arridel Mindra mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT wajib pajak kepada Kantor KPP Pratama Jayapura segera,  mengingat batas waktunya menyisakan 2 minggu lagi.

“ Batas waktu lapor pajak pribadi terakhir tanggal 31 Maret 2020 dan bila terlambat maka dikenakan denda sebesar Rp 100.000 perbulan, sedangkan untuk batas waktu badan usaha baik,CV, PT dan lainnya  tanggal 30 April 2020  dan bila terlambat didenda sebesar Rp 1.000.000,” katanya kepada wartawan disela-sela kegiatan acara Spectaxcular pajak oleh Kanwil DJP Papua –Maluku bersama KPP Pratama Jayapura di Pantai Holtelkamp, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/3/2020).

Maka dari itulah, Dia mengajak agar segera melapor, baik itu diri sendiri maupun bila memiliki perusahaan. Tujuannya,agar terhindar dari denda keterlambatan lapor SPT. Dimana, bayarnya menggunakan e –billing dan lapornya menggunakan e-filling.

“Makanya, guna mengugah kepada masyarakat, kami melakukan kegiatan yang dikemas dalam sebuah kampanye melalui menyebarkan fliplet, brosur dan sekaligus mewawancarai masyarakat tentang kesadaran tentang pajak,” ujarnya.

Lanjutnya, kampanye tadi dilakukan di  5 lokasi dengan sejumlah tim yang telah dibentuk.  Dalam kegiatan ini juga,kami mensosialisasikan hidup sehat dan bersih guna terhindar dari virus corona. Harapannya, melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat semakin tinggi melapor SPT,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *