Dampak Corona, Penundaan Bayar Kredit Bulan April Bisa Dilakukan, Ini Kata OJK Papua Dan Papua Barat

oleh -999 views
oleh
Kantor OJK Papua dan Papua Barat.

Kilaspapua, Jayapura- Penundaan pembayaran kredit baik ,rumah, angsuran, piutang di Bank untuk bulan April tahun 2020 berlaku bagi orang-orang yang pekerjaannya terdampak Covid-19 seperti, tukang ojek, pekerja harian, supir, UMKM serta ekonomi kelas menengah bawah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan,(OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak mengatakan, untuk pekerjaan Pemerintahan tidak berlaku sebab memiliki penghasilan tetap, terlebih dimasa pandemi Covid-19,” kata, Sabtu (4/4/2020).

Dia menjelaskan, alur penundaan kredit untuk angsuran rumah misalnya, dimulai dari, mendatangi bank BTN untuk mengajukan penundaan kredit sekaligus menceritakan kendala angsuran rumah akibat tidak memiliki uang karena pandemi Covid-19.

“ Penghasilannya yang terdampak Covid-19, pastilah bank akan memperhatikan itu, apalagi itu sudah tertuang dalam peraturan otoritas jasa keuangan,(POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercylical dampak penyebaran coronavirus disease 2019,” jelasnya.

Masih katanya, bagi UMKM juga mengalami hal sama. Dimana, dimasa corona ini, tentunya mengalami kendala. Jika, tak punya uang kemudian membayar kredit pakai apa ?,” katanya.

Dia menegaskan, penundaan kredit hanya berlaku bagi orang yang memiliki pekerjaan yang terdampak Covid-19.  ” Untuk itulah, OJK menghimbau kepada seluruh bank di Papua dan Papua Barat untuk melakukan restrukturisasi kredit seperti, penundaan angsuran, penundaan bayar pokok bunga kepada debitur terdampak Covid-19 .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *