Sebar Hoax Sebutkan Status Naik Menjadi Tanggap Darurat di Kota Jayapura Menanti Pasal Berlapis

oleh -2,880 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas.(Ist)

Kilaspapua, Jayapura- Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas menyebutkan, informasi bahwa,besok senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat. Jadi kalau mau beli Sembako bisa sebentar siang sampai jam 18.00. Karena akan diterapkan Karantina Wilayah oleh Pihak Kepolisian atas Instruksi Walikota Jayapura. Jadi Saya hanya Meneruskan saja, Keputusan ada di pribadi masing-masing. Terima kasih,  Tuhan Yesus memberkati kita semua adalah hoax.

“ Info ini jangan sebarkan,hoax sebab bikin panik,” tegasnya yang dikutip dalam Whatshaap group, Minggu (5/4/2020).

Kapolresta menjelaskan, sebelum ada keputusan Pemerintah daerah, maka informasi itu adalah hoax. Kota Jayapura hari ini masih seperti kemarin-kemarin sesuai intruksi sebelum ada intruksi baru.

“ Sampai sejauh ini blm ada keputusan resmi Pemerintah Kota maupun Gugus tugas Kota. Jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri,sehingga hari ini aktifitas Kota masih sesuai intruksi walikota terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan kedepan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan,” ucapnya.

Lanjutnya, masyarakat tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan kita cukup.Jika tidak hal urgen atau emergnecy dihimbau di rumah saja,” ujarnya.

Soal sangsi hukum,Kapolresta menegaskan, pasal berlapis bagi penyebar berita hoax. Dan tertuang dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni, Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat 10 Tahun penjara sebagaimana dalam pasal 14 ayat (1), Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong 3 Tahun Pasal 14 ayat (2), Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran 2 Tahun, Pasal 15,” tegasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Jadi UU nomor 1 tahun 1946 jenis hukuman 2,3 dan 10.tahun sedangkan UU ITE No. 6 tahun,” ujarnya.

Disamping itu, Kapolresta mengatakan, pihaknya juga siap memproses pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Menaikkan Harga Barang Dagangan Dengan Menyiarkan Kabar Bohong Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 390, berbunyi,Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan. Jadi 3 Undang-Undang siap dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait penyebar hoax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *