Ditengah Pandemi Covid-19, 8.764 Debitur Perbankan  di Papua Dapatkan Restrukturisasi Kredit  

oleh -611 views
oleh
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak.(Foto.Humas OJK Papua Dan Papua Barat)

Kilaspapua, JayapuraBerdasarkan data statistik yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat diketahui bahwa sebanyak 8.764 debitur Perbankan di Papua yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit per tanggal 8 Mei 2020 dengan baki debet Rp1,45 Triliun.

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak dalam siaran persnya mengatakan, selain itu, terdapat 3.953 debitur perusahaan pembiayaan (leasing) juga telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dengan baki debet Rp143,7 Miliar. Debitur-debitur tersebut merupakan debitur dari 14 Perusahaan pembiayaan di Papua.

“ Jika diakumulasikan, maka berjumlah 12.840 debitur yang telah mendapatkan proses persetujuan relaksasi dengan total kredit sebesar Rp1,6 Triliun,” katanya, selasa (19/5/2020).

Lanjutnya, jumlah restrukturisasi kredit yang telah disetujui merupakan gambaran bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan di Papua telah melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dan OJK. Terkait implementasi restrukturisasi kredit tersebut, OJK meminta agar restrukturisasi kredit/pembiayaan dilaksanakan dengan hati-hati, bertanggungjawab dan sesuai prosedur, agar tidak terjadi moral hazard.Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebagai aji mumpung.

Sejauh ini, sasaran utama dari restrukturisasi kredit/pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, pekerja harian, pekerja informal dan karyawan swasta yang di PHK,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *