Kilaspapua, Sentani- Fenomena obat sirup bagi anak yang beberapa waktu belakangan menghantui kaum orangtua kini terjawab. Hal itu terjadi, setelah BPOM RI mengeluarkan surat edaran tentang sirup obat yang tidak menggunakan propilen, Glikol, potietilen glikol, sorbitol, dan gliserin gliserol.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia,(IAI) pengurus daerah Papua, Edward Sihotang saat ditemui sela-sela di penutupan KMAN VI mengatakan, tak semua obat sirup dilarang.
“ Bagi orangtua bisa datang ke Apotek tanyakan tentang sirup yang selalu diminum. Jika obat itu masuk yang dilarang sesuai surat edaran BPOM tentunya itu tak boleh. Lain hal jika boleh maka disarankan bisa dikonsumsi,” katanya,Minggu (30/10/2022)kemarin .
Sebaliknya, Jika langsung berkonsultasi ke dokter itu baru jelas. Makanya, obat sirup bisa dikonsumsi berdasarkan surat edaran BPOM yang telah ditetapkan dan itulah acuan dari para apoteker ditiap apotek ,” ujarnya.(Redaksi)