Kilaspapua, Sentani- Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan wilayah pasar Lama Sentani terhitung mulai hari senin tanggal 20 April 2020 sebagai daerah karantina. Hal itu, dilakukan menyusul kasus positif corona didominasi dari wilayah tersebut.
Juru bicara gugus tugas penanganan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, penetapan pasar lama Sentani sebagai wilayah karantina berdasarkan keputusan Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura yang juga dijabat Bupati Jayapura tentang penetapan karantina wilayah tertentu penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
“ Selain itu, penetapan itu didasarkan dari perkembangan kasus dari 23 kasus, 13 diantaranya dari wilayah Mambruk pasar lama Sentani bahkan selama 3 hari berturut-turut cenderung meningkat,” katanya, Minggu (19/4/2020).
Khairul menjelaskan, selama mengkarantina wilayah pasar lama Sentani, telah disiapkan logistik untuk keluarga yang terdampak dari sistem tersebut bahkan sistem pelayanan kesehatan termasuk ibu hamil akan kita atur seperti, di Puskesmas dengan nomor kontak. 08 2322202254 atau halo bidan, atau 08219782306,” jelasnya.
Setelah wilayah itu dikarantina, sambungnya maka aktivitas orang diwilayah itu dibatasi mulai besok sekitar pukul 14.00 wit dan agar berjalan lancarnya penetapan karantina tersebut maka, gugus tugas Covid-19 akan menempatkan penjagaan didalam posko yang tentunya berada diwilayah Pasar lama Sentani.
“ Kecuali tenaga keamanan, kesehatan, tenaga kebandaraan, tenaga logistik masih diberikan toleransi namun itu juga harus ada izin dari posko setempat,” ujarnya.