Kilaspapua, Yapen- Empat pelaku pencuri 1 unit televisi 42 inchi disalah satu rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Serui yang terjadi tanggal 24 Maret lalu berhasil diringkus satuan reskrim Polres Kepulauan Yapen. Dari, 4 pelaku tersebut,dua diantaranya residivis kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Iptu Gondam dalam Press Conference yang dipimpin Wakapolres Kompol Martha didampingi Kabag Ops AKP Muchit mengatakan, keempat tersangka melancarkan aksinya pada saat pemilik rumah berada di dalam kamar, dimana saat itu, korban sedang keluar untuk mengecek adiknya yang sebelumnya di tinggal menonton TV di ruang tamu, tetapi kaget melihat TV sudah kosong.
“ Korban sempat keluar rumah untuk mencari tahu apakah ada orang masuk kedalam rumah, namun tidak ada yang mengetahui, terangnya, Kamis (30/4/2020).
Lanjutnya, kasusnya baru terungkap tanggal 31 Maret lalu setelah seorang saksi mengaku ditawarkan televisi hasil curian seharga Rp 4 juta.
“ Mengetahui hal itu, korban mencari keberadaan pelaku dan sempat ditemukan dalam keadaan mabuk dan palang-palang jalang. Dari situ korban langsung membuat pelaporan ke Polres kepulauan Yapen dan berhasil mengamankan,” ujarnya sembari menyebutkan dari empat tersangka itu, 2 diantaranya merupakan Residivis pencurian.
Lanjutnya, dari kasus itu diamankan barang bukti 1 unit televisi 42 inch merek Polytron dan 2 unit sepeda motor yang dipakai para tersangka melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diganjar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara,”ucapnya. (Rich)