Kilaspapua, Yapen- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial AT (17) dengan tersangka FBS (23) alias Beni. Aksi kekerasan ini diduga dipicu hubungan cinta segitiga antara korban dengan teman perempuan tersangka.
Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Martha didampingi Kabag Ops AKP Muchit dan Kasat Reskrim Iptu Gondam dalam press conferencenya mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan saat korban membeli rokok disalah satu kios, tiba-tiba tersangka datang dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kanannya hingga mengenai mata dan hidung yang menyebabkan luka memar di wajah dan mengeluarkan darah dari hidung,” ucap Gondam.
Untuk motif pelaku,Dia menjelaskan, diduga karena terbakar api cemburu. ” dari hasil pemeriksaan kita, tersangka ini cemburu kepada korban, Ia meyakini bahwa kekasihnya atau teman perempuannya ada hubungannya dengan korban,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar undang-undang perlindungan anak Pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan atau denda 72.000.000 Rupiah.
“Pasal yang kita sangkakan itu UU Perlindungan anak, karena korban masih kategori anak di bawah umur,”tutupnya. (Rich)